Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan Peserta JKN-KIS antara BPJS Kesehatan dengan Unit Rumah Sakit
Thursday, 04 November 2021 10:16 WIB
Gbr. Cover Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan Peserta JKN-KIS antara BPJS Kesehatan dengan Unit Rumah Sakit - RSEMANUEL ©2021
Gbr. Cover Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan Peserta JKN-KIS antara BPJS Kesehatan dengan Unit Rumah Sakit - RSEMANUEL ©2021
Peningkatan kualitas layanan terhadap semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) senantiasa dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan melakukan Monitoring dan Evaluasi Petugas Pemberian Informasi Dan Penanganan Pengaduan Peserta (PIPP).
Kegiatan ini rutin diadakan dalam rangka memaksimalkan pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN-KIS.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Banjarnegara, Bp. Toni Irawan menjelaskan mengenai Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan Peserta JKN-KIS yang dilaksanakan secara terpadu antara BPJS Kesehatan dengan Unit Penanganan Pengaduan Rumah Sakit. hmsrse(4/10/2021)
Penulis | : gilang |
Kategori | : INFORMASI |
Total Views | : 816 |
FLASH INFO